Selasa, 08 Agustus 2017

Janin Yang Keguguran Apa Perlu Disholati ?

Sering kali kita mendapati ibu hamil yang mengalami keguguran dan muncul permasalahan hukum fiqih janin yang keguguran apa perlu disholati ? Dalam menjawab pertanyaan ini maka perlu bunda perjelas keadaan bayi yang gugur dalam kandungan itu dan juga dan beberapa komplemen ilmu islam yang blog www.kesehatanibuhamil.com tambahkan kali ini.

Memperoleh keturunan dalam Islam ialah hal fitrah yang diinginkan oleh setiap insan , terlebih pasangan suami dan isteri yang sudah menerima kehamilan. Beberapa pasangan menikah dianugrahi momongan dalam waktu yang berbeda-beda ada yang singkat semisal 1 tahun hingga 2 tahun ijab kabul , sedang antara 3 tahun hingga 5 tahun ijab kabul ataupun lama di atas 5 tahun pernikahan.

Janin Yang Keguguran Apa Perlu Disholati


Supaya tidak terjadi tekanan atau stres berlebih setiap bumil harus niat nrimo bahwa kehamilannya ialah untuk memperoleh keturunan dengan cara yang sah atau sesuai syariat sehingga mampu menerima pahala besar di sisi Ilahi. Apabila terjadi keguguran maka bunda tidak perlu bersedih sangat mendalam , bersedih boleh saja asalkan dalam kadar normal. Kemudian pasrahkan bahwa keguguran yang didapat ialah takdir atau qadla yang telah ditetapkan-Nya.

APAKAH JANIN YANG KEGUGURAN DISHOLATI ?

Jika Anda menerima janin atau bayi dalam kandungan umur sudah lebih dari 4 bulan akan dilakukan pengurusan mayat sesuai sunah yaitu dimandikan , dikafani dan dishalati. Menurut hadist bahwa janin yang berusia lebih 4 bulan telah ada ruh yang sudah ditiupkan kepadanya.

Diriwayatkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : Rasulullah Saw telah bersabda kepada kami :

Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani , kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa kepadanya”..sampai akhhir hadits. (HR. Bukhari dalam Al-Bad’u , HR. Muslim dalam Kitaab Al-Qadru)

Dapat dijelaskan pula ukuran harinya yaitu 4 bulan itu sama dengan 120 hari , sehingga janin yang keguguran usia lebih 4 bulan atau 120 hari dikerjakan tata cara pengurusan mayat sesuai sunnah dan janin tersebut berkumpul dengan insan di yaumul akhir.

Sebaliknya , kalau janin belum genap 4 bulan atau 120 hari maka janin ini tidak dilakukan pengurusan mayat yaitu tak dimandikan , tak dikafani serta tak dishalati , janin ini dikuburkan di sembarang daerah asalkan baik alasannya ialah dianggap belum menjadi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar