Selasa, 08 Agustus 2017

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Dalam Islam

Tidak dipungkiri pergaulan bebas pada sistem demokrasi melahirkan banyak permasalahan mulai dekadensi budbahasa , cukup umur tidak aib bermaksiat hingga dengan kasus pacaran atau zina dengan simpulan MBA atau married by accident. Untuk itu masyarakat perlu tahu hukum menikahi wanita hamil duluan yang sering kali banyak yang salah kaprah mengenai hal ini.

Awalnya kita perlu tahu bahwa Al Kholiq yaitu Tuhan SWT telah menciptakan insan dengan potensi naluri melestarikan keturunan atau menyukai lawan jenis , laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya. Dalam menyalurkan hasrat melestarikan keturunan , Ilahi telah menetapkan bahwasannya ijab kabul ialah jalan satu-satunya.

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Dalam Islam


Adapun ijab kabul itu dilakukan supaya insan meraih fitrahnya sebagai makhluk yang tepat , apabila ada prilaku menyimpang dari penyaluran naluri melestarikan keturunan ini maka dianggap berbuat haram semisal khalwat atau berduaan yang bukan muhrim , pacaran hingga dengan berzina.

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan


Kami akan membagi duduk perkara terkait hukum menikah dalam keadaan hamil dalam pertanyaan sebagaimana yang kami sadur dari situs an-nashihah.com sebagai berikut ?

Apakah hukum menikahi wanita hamil ?

Jawaban atau penjelasan wanita hamil yang dinikahi terbagi dalam 2 kategori yaitu ,

Pertama , wanita yang firaq atau dijatuhkan talak oleh suaminya sedang ia dalam keadaan hamil. Untuk kategori perempuan hamil ini maka haram menikah atau dinikahi hingga masa ‘iddah selesai.

Kedua , perempuan mengandung disebabkan perbuatan zina yang sering kita temui di masyarakat akhir pergaulan bebas.

Wanita hamil karena perbuatan zina maka ada beberapa kasus yang terkait wanita berzina kemudian ia mengandung atau tidak ?

Syarat Pertama , Taubat

Maka kami mengambil pendapat ulama yang terkuat ialah ada syarat wanita hamil di luar nikah harus bertaubat , ini pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan juga dari Abu ‘Ubaid , Qatadah dan Ishaq.

Wanita hamil duluan sebelum menikah harus taubat dari perbuatan zina yang harus memenuhi 5 syarat sebagaimana berikut :

1. Taubat dengan niat Ikhlash karena Allah.

2. Dia sangat menyesali perbuatan zina yang pernah dilakukannya.

3. Dia betul-betul lepas perbuatan dosa itu.

4. Mempunyai azam berpengaruh tak mengulangi perbuatan dosa besar ini.

5. Taubat dilakukan pada keadaan yang betul-betul muncul dari kepercayaan dan pemahaman.

Syarat Kedua , Sudah lepas masa ‘iddah

Wanita hamil duluan sebelum menikah harus lepas masa ‘iddah merupakan pendapat berpengaruh yang dikeluarkan oleh Imam Malik , Ats-Tsaury , Imam Ahmad , Hasan Al-Bashry , An-Nakha’iy , Ishaq bin Rahawaih dan Rabi’ah bin ‘Abdurrahman.

Dari beberapa dalil-dalil Al Qur’an dan al Hadist terang bahwa perempuan hamil disebabkan perbuatan zina maka haram dinikahi hingga ia melahirkan bayi di kandungannya.

Itulah tanggapan dari hukum menikahi wanita hamil duluan yang semoga dapat Anda pahami dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar